KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas Dosen, Pustkawan, Pranata Komputer, Analis Kepegawaianm Dokter, Perawat, dan Jabatan Fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

Kelompok Jabatan Fungsional Dosen mempunyai tugas melakukan Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang kelahliannya/ilmunya serta memberikan bimbingan kepada peserta didik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat peserta didik di dalam proses Pendidikan.

 

kelompok Jabatan fungsional lainnya mempunyai tugas mendukung kegiatan pendididkan, penelitian dan pengabdian kepada masyrakat sesuai dengan bidang keahlian